KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah Kalimantan Timur. Kali ini, kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (UNMUL) menjadi sasaran perambahan oleh perusahaan berinisial KPMM.
Lahan seluas 3,2 hektare di kawasan hutan pendidikan tersebut diduga dirusak untuk aktivitas tambang ilegal, meski tidak memiliki izin resmi dari pihak kampus.
Rektor UNMUL, Abdunnur, menyatakan dengan tegas bahwa kampus tidak pernah memberikan izin maupun menyepakati kerja sama apapun dengan perusahaan tersebut.
“Kami mengecam keras aktivitas pembukaan lahan ini. Ini mencederai fungsi akademik dan ekologis KHDTK Unmul,” ujar Abdunnur, Kamis (10/4/2025).
Ia menyebut, pihak perusahaan sempat mengirim surat pada 12 Agustus 2024 untuk mengajukan kerja sama, namun karena tidak sesuai dengan fungsi kawasan, pihak kampus memilih tidak merespons.
“Tidak ada persetujuan dari pihak kampus, maka tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk melakukan kegiatan apapun di sana,” tegasnya.
Abdunnur juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini, belum ada langkah hukum yang diambil.
“Gakkum Kehutanan tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendesak agar aparat segera menindak tegas pelaku yang merambah lahan pendidikan secara ilegal,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kerusakan akibat tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ironisnya, bukan hanya kawasan hutan lindung yang jadi korban, tetapi kini kawasan akademik pun ikut terancam.
Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa tindakan nyata dikhawatirkan makin memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan wibawa penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar permasalahan kampus, ini ancaman nyata bagi pendidikan dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Abdunnur.(Bey)