KAREBAKALTIM.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan upaya untuk mengajak pemberi kerja, perusahaan, pemerintah maupun non-formal mendaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial.
Salah satu diantaranya dengan menggelar webinar bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan mengusung tema ?Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”.
Kegiatan yang disiarkan secara daring tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. Serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar ini agar dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK.
Kata dia, semua profesi pasti memiliki risiko. Tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan.
“Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi,” jelas Zainudin, Senin (2/8/2021/).
Kini BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama.
Selain itu 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Bahkam masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.
“Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya,” tutup Zainudin.
Sejalan dengan Zainudin, Kepala Kantor Cabang Bontang, Ramdani menyampaikan bahwa setiap profesi memiliki resiko yang berbeda-beda. Sehingga ia mengajak seluruh elemen tak terkecuali akuntan memberi jaminan sosial terhadap karyawannya.
“Saya mengajak seluruh teman-teman Akuntan Publik di Wilayah Bontang untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena setiap profesi punya risiko pekerjaan yang berbeda-beda, maka dari itu teman-teman akuntan akan mendapat perlindungan dari segala jenis risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan”, tutupnya. (*)