KAREBAKALTIM.com – Seakan tidak ada habisnya, kasus penyalahgunaan barang haram jenis narkotika kembali terjadi. Kali ini Sat Reskrim Polsek Marangkayu bersama dengan Tim Rajawali Polres Bontang, berhasil meringkus SF (34).
Pria tersebut merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengungkapkan, pelaku ditangkap pukul 17.00 WITA, pada Rabu (17/02/2021) sore.
“Pelaku merupakan DPO Polres Berau karena, terlibat kasus penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya, Kamis (18/2/2021).
Dirinya pun menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan adanya DPO yang berusaha kabur pada jam 11.00 WITA dari Berau menuju wilayah Bontang menggunakan travel dengan nomor polisi (Nopol) F 1466 GI berwarna silver, tim pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.
“Berhasil dicegat dan ditangkap oleh tim gabungan pada saat perjalanan tepatnya di wilayah Marangkayu, Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Bontang, Ipda Probo Suja Samhari yang ikut dalam penangkapan tersebut mengatakan, kasus itu akan diserahkan ke Polres Berau termasuk perihal bukti dan data lainnya.
“Langsung dibawa ke Polres Berau, untuk penyidikan lebih lanjut, kami hanya memback up penangkapannya saja,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah