KAREBAKALTIM.com, Jakarta — Buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC), terindikasi masih berada di kawasan negara Asia Tenggara (ASEAN). Artinya, ia masih bisa berada di Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor-Leste.
Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026. Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap buron tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan informasi keberadaan Riza Chalid diperoleh setelah penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, Anang masih enggan membeberkan perihal lokasi pasti terkait keberadaan Riza Chalid.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara ASEAN,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (3/2) seperti dilansir tribunnews.
Saat ini, Kejagung menunggu iktikad baik dari negara-negara anggota Interpol terkait red notice Riza Chalid yang diterbitkan ke 196 negara.
“Yang jelas, kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga berada, keberadaan MRC di negara tersebut,” ungkap Anang.
Kejagung juga telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh apabila keberadaan Riza Chalid berhasil terdeteksi oleh otoritas negara lain. Langkah tersebut mencakup mekanisme deportasi hingga proses ekstradisi. (int)



