KAREBAKALTIM.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang meminta agar pernikahan beda agama dapat disahkan. MK menilai permohonan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 itu tidak jelas.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2) dilansir tirto.id.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil para pemohon lebih banyak menguraikan soal ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama akibat berlakunya Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan. Padahal, menurut Mahkamah, pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah.
Pemohon mengusulkan perubahan norma menjadi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama serta merugikan mereka karena perkawinannya tidak sah secara undang-undang.
Selain itu, mereka mengaitkan norma tersebut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
“Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujar Pemohon.
Namun, Mahkamah menilai posita permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji. Selain itu, dua rumusan petitum alternatif menimbulkan ketidakjelasan apakah para pemohon menginginkan pasal tersebut dimaknai sebagaimana rumusan angka 3 atau angka 4.
MK juga mencatat para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan konstitusional atas pemaknaan norma yang diminta. Menurut MK, meskipun pemohon menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, mereka tidak memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maupun dimaknai sebagai conditionally unconstitutional.
“Rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang,” kata Suhartoyo. (int)



