KAREBAKALTIM.com, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda berencana memberlakukan pembatasan jam pengambilan serta sistem nomor antrean pembelian biosolar bersubsidi bagi kendaraan angkutan, khususnya truk. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut saat ini telah disepakati secara internal di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Dishub pun tengah mempersiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaannya.
“Untuk pembatasan jam atau pembatasan pembelian biosolar itu sudah kita bahas dan sepakati di internal pemerintah kota. Rencananya akan kita laksanakan setelah Lebaran, dan saat ini kami sedang mempersiapkan surat edarannya,” ujar Hotmarulitua saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda, Jumat (30/1/2026).
Selain pembatasan jam, Dishub Samarinda juga akan menerapkan sistem nomor antrean. Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat memantau kebutuhan dan penggunaan bahan bakar bersubsidi secara lebih akurat.
“Dengan adanya nomor antrean, kita bisa memonitor kebutuhan BBM. Misalnya hari ini mereka mengambil 80 liter, lalu besok ingin membeli lagi, kita akan tanyakan 80 liter itu dipakai ke mana,” jelasnya.
Menurut Hotmarulitua, pemantauan tersebut bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang membeli biosolar benar-benar beroperasi dan bukan sekadar mengantre untuk menimbun bahan bakar. Dishub akan melakukan verifikasi, antara lain dengan menanyakan rute perjalanan, memeriksa indikator jarak tempuh seperti speedometer, atau meminta bukti perjalanan.
“Kalau ingin mengambil BBM lagi, nanti bisa diminta pembuktian bahwa kendaraan tersebut benar-benar berangkat ke tujuan, misalnya melalui lokasi yang dibagikan atau bukti perjalanan lainnya,” kata dia.
Hotmarulitua menegaskan bahwa pengendalian biosolar subsidi perlu dilakukan karena bahan bakar tersebut disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harus dijaga agar tepat sasaran.
“Solar subsidi itu ada anggaran APBN yang mensubsidi. Karena itu perlu kita kendalikan dan jaga supaya benar-benar digunakan oleh yang berhak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean panjang truk di sekitar SPBU yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Selain untuk pengendalian, tujuannya juga agar tidak terjadi antrean truk di pinggir jalan. Daripada mereka menunggu berhari-hari di SPBU, lebih efisien datang ke PKB untuk mendapatkan nomor antrean,” tutur Hotmarulitua.
Terkait kendaraan angkutan yang tidak menggunakan terpal penutup muatan, Hotmarulitua menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota.
“Itu sudah ada aturannya, mungkin sejak tahun 2007 atau 2008. Perdanya sudah ada,” katanya.
Namun demikian, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk truk tanpa terpal, Dishub tidak memiliki kewenangan langsung. Penindakan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penindakan ada di teman-teman Satlantas. Kami dari Dishub harus berkoordinasi dengan Satlantas untuk penilangan atau penindakan,” ujar Hotmarulitua.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap distribusi biosolar bersubsidi dapat lebih tertib, adil, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lalu lintas maupun aktivitas masyarakat. (Rap)



