KAREBAKALTIM.com, Samarinda — Komisi II DPRD Samarinda Soroti persoalan pengelolaan parkir dan kontribusi pajak Mi Gacoan di Kota Samarinda yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial jika terus dibiarkan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan tersebut memang terlihat sepele, namun dapat berkembang menjadi persoalan serius di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.
“Sebenarnya ini masalah sepele, tapi kalau didiamkan akan menjadi masalah sosial, terutama terkait parkir Mi Gacoan itu,” ujar Iswandi usai rapat pembahasan retribusi parkir, Kamis (15/1/2026).
Iswandi menjelaskan, dari sisi legalitas, Mi Gacoan berada di bawah naungan PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang. Perusahaan tersebut kemudian menunjuk PT Bahana Security System yang beralamat di Makassar untuk mengelola parkir.
Namun, di sisi lain, terdapat warga lokal yang ingin dilibatkan dalam pengelolaan parkir agar tidak berkembang praktik parkir liar maupun premanisme. Persoalan muncul karena sejak Mi Gacoan beroperasi pada 2024 hingga saat ini, belum ada kontribusi optimal dari sektor parkir akibat polemik internal tersebut.
“Tinggal duduk bersama saja, atur baik-baiknya bagaimana. Libatkan orang lokal, bagi hasil yang jelas supaya semua tersenyum. Kalau tidak, sama saja kita terjajah lagi. Uang diambil di sini, tapi berputarnya di Malang dan Makassar, sementara multiplier effect-nya tidak ada,” tegasnya.
Iswandi memaparkan bahwa pengelolaan parkir terbagi menjadi dua kategori, yakni on street dan off street. Untuk parkir di badan jalan (on street), retribusi disetorkan ke Dinas Perhubungan dan hal tersebut disebut sudah beberapa kali dilakukan.
Namun, persoalan utama justru terletak pada parkir off street yang seharusnya dikenakan pajak daerah. Hingga kini, menurut Iswandi, pajak tersebut belum dibayarkan.
“Dari 2024 sampai sekarang belum ada kontribusi pajak parkir off street. Kita sudah kehilangan potensi pendapatan daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Samarinda menegaskan tidak bersikap antiinvestasi. Pemerintah daerah, kata Iswandi, tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor dari luar daerah, selama tetap mematuhi regulasi dan melibatkan masyarakat lokal.
“Kita tidak anti investasi. Silakan investasi masuk, tapi libatkan juga warga lokal supaya ada multiplier effect. Jangan seperti batu bara, dikeruk di sini, yang kebanjiran di sini, tapi uangnya di sana,” katanya.
Sementara itu, Anton Kurniawan selaku Perwakilan PT Pesta Pora Indonesia, Samarinda memilih bungkam saat ditemui oleh Wartawan usai Rapat dengan Komisi II DPRD Samarinda.
” Terimakasih ya”,ucapnya sambil tersenyum.
Iswandi menambahkan, Komisi II akan mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kebijakan Wali Kota Samarinda yang berpihak kepada rakyat. Terkait belum dibayarkannya pajak parkir, DPRD akan menelusuri lebih lanjut penyebabnya.
“Alasannya masih ribut di internal. Makanya semua harus kembali ke regulasi. Pajak restoran mereka bayar, tapi parkirnya belum,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ditemukan solusi dan pihak pengelola tetap bersikukuh, DPRD akan mendorong pertemuan antara pihak perusahaan, pengelola parkir, dan warga lokal dengan DPRD sebagai saksi.
“Kalau tidak ada solusi juga, kami akan rekomendasikan tutup sementara sebelum semua ini clear,” pungkas Iswandi. (RAP)



