KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa gedung Polsek Samarinda Kota saat ini tidak lagi layak digunakan sebagai markas kepolisian.
Selain karena faktor usia dan kondisi bangunan, lokasi tersebut juga termasuk dalam kawasan cagar budaya yang tidak dapat direnovasi ataupun diubah bentuknya.
“Polsek Kota itu juga merupakan cagar budaya, jadi tidak bisa kita renovasi dan tidak bisa kita ubah bentuknya karena dilindungi oleh negara,” ujar Kombes Hendri Umar, Rabu (29/10/2025) sore.
Ia menjelaskan, secara historis, bangunan tersebut dulunya merupakan markas Polresta. Namun seiring perkembangan kota dan peningkatan kebutuhan operasional, fungsi dan kapasitasnya sudah tidak sesuai lagi.
“Kalau untuk menjadi Polres, bangunannya sudah tidak layak. Tapi kalau untuk Polsek, lingkupnya terlalu besar. Jadi memang posisinya tidak ideal,” jelasnya.
Selain keterbatasan fisik, Hendri Umar juga menyoroti aspek keamanan di sekitar lokasi. Menurutnya, kompleks Polsek Samarinda Kota berdampingan dengan sejumlah fasilitas umum seperti puskesmas, UPTD, dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), yang membuat pengawasan tahanan menjadi kurang optimal.
“Faktor safety-nya agak kurang, karena di sekitar situ ada instansi lain. Bahkan jarak antara sel tahanan ke ruang penjagaan atau kantor induk sekitar 200 meter. Itu jelas tidak memenuhi standar keamanan,” terangnya.
Terkait hal tersebut, pihak Polresta telah menjadikan kejadian terbaru di Polsek Kota sebagai bahan evaluasi internal. Dirinya menegaskan bahwa langkah pembenahan akan segera dilakukan melalui koordinasi bersama Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda. Rencananya akan dicarikan lahan baru yang lebih representatif. Dengan lokasi dan bangunan baru nanti, kami bisa memastikan standar keamanan dan pelayanan bisa lebih maksimal,” tandasnya. (Bey)




