KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang menegaskan bahwa biaya pemulangan dan pemulasaran jenazah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Informasi dan Pelayanan Publik (PIPP) RSUD Taman Husada, Renanthera Vidya Dara, untuk meluruskan sejumlah pertanyaan masyarakat terkait layanan tersebut.
Renanthera menjelaskan, sesuai ketentuan BPJS, layanan yang ditanggung hanya mencakup proses perawatan pasien selama hidup hingga penetapan status meninggal dunia oleh dokter. Setelah itu, seluruh proses penanganan jenazah, termasuk pemulasaran, pemulangan, hingga kebutuhan tambahan seperti formalin, menjadi tanggung jawab keluarga pasien atau dapat ditanggung melalui asuransi lain bila ada.
“Kalau pemulangan jenazah itu memang tidak ter-cover oleh BPJS. Jadi ada asuransi atau biaya sendiri,” jelas Renanthera, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, bagi keluarga yang memilih agar jenazah dimandikan di RSUD, rumah sakit menyediakan layanan lengkap mulai dari pemandian, pembersihan, penjahitan luka (untuk korban kecelakaan), hingga proses kafanisasi. Biaya layanan ini bervariasi tergantung kondisi jenazah dan kebutuhan prosesnya.
“Kalau dimandikan di RSUD itu biayanya sekitar Rp750 ribu sampai Rp1 juta, tergantung kondisi jenazahnya. Petugas pemulasaran yang akan menghitung langsung berdasarkan tindakan yang diperlukan,” terangnya.
Renanthera menjelaskan, setelah proses di rumah sakit selesai, jenazah sudah dalam kondisi siap disalatkan dan dimakamkan bagi umat Muslim. Sementara untuk non-Muslim, rumah sakit juga menyediakan layanan penanganan sesuai kebutuhan, seperti penyuntikan formalin apabila jenazah harus disemayamkan lebih lama menunggu keluarga dari luar daerah.
“Misalnya ada keluarga yang datang dari luar kota dan jenazah harus menunggu hingga seminggu, maka dibutuhkan formalin. Jumlah formalin yang digunakan juga disesuaikan dengan kondisi jenazah, dan semua perhitungannya dilakukan oleh petugas kamar jenazah,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara layanan yang ditanggung BPJS dan yang menjadi tanggungan pribadi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” pungkasnya.(ADV)