spot_img

Tiga Kali RDP, Sengketa Tanah Hernadi vs PT IPC di Handil Bakti Belum Temui Titik Terang

KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Sengketa lahan di RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, kembali memasuki meja rapat Komisi I DPRD Kota Samarinda. Persoalan ini melibatkan warga bernama Hernadi dan perusahaan tambang PT Internasional Prima Coal (IPC), yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan di kawasan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang dimiliki kedua belah pihak.

Menurutnya, kejelasan legalitas menjadi kunci untuk menemukan titik terang dari konflik yang telah berlangsung sejak awal 2000-an ini.

“Masih kita lakukan upaya investigasi. Kita perlu memastikan apakah dokumen penguasaan yang dimiliki pihak IPC benar, dan bagaimana kesesuaiannya dengan dokumen yang dipegang oleh Pak Hernadi. Informasinya, ada dokumen yang tidak lengkap, sehingga perlu dipastikan keabsahannya,” jelas Aris usai rapat, Rabu (17/9/2025) sore.

Aris menambahkan, hingga kini sudah tiga kali rapat dengar pendapat digelar, namun belum juga menghasilkan kesepakatan. Ia menyebut salah satu kendala utama adalah perbedaan klaim lokasi antara kedua belah pihak.

“Ternyata yang mereka ributkan lokasinya berbeda. Kalau begini, jelas sulit menemukan titik temu. Apalagi wilayah konsesi PT IPC cukup luas. Klaim dari Pak Hernadi bahkan mencapai sekitar 13.000 hingga 21.000 hektare,” ujarnya.

Untuk memperjelas sengketa ini, Aris menekankan perlunya menghadirkan saksi batas. Cara ini dianggap lebih efektif ketimbang hanya berpegang pada titik koordinat di peta.

“Kalau saksi batas dihadirkan, bisa kita crosscheck siapa sebenarnya yang menguasai tanah tersebut. Kita harus tahu siapa pemilik di kanan, kiri, depan, dan belakang. Dari situ baru bisa dipetakan dengan jelas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan PT IPC sebagai dasar klaim kepemilikan.

“Dari 15 nama yang tercatat, tidak ada satupun atas nama Hernadi. Jadi apakah lokasinya keliru atau tidak, ini yang harus kita tarik benang merahnya. Karena register resmi itu adanya di kelurahan, bukan di tempat lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Legal PT IPC, Robert Nababan mengatakan, bahwa dalam tidak lanjut kasus ini, Komisi I nantinya akan melakukan proses verifikasi surat kelengkapan dari kedua belah pihak (PT.IPC dan warga yang melakukan aduan).

“Verifikasi itu nanti mencakup registrasi di kelurahan maupun kecamatan, lalu dilakukan juga peninjauan ke lokasi. Karena itu diminta dokumen-dokumen pendukung untuk diverifikasi di kelurahan,” ucap Robert.

Dirinya menjelaskan, pada saat proses pembayaran oleh PT. IPC di lakukan pada tahun 2006 lalu, namun warga telah bermukim di lahan itu sejak 2002 silam.

“Kita tanyakan kepada pihak kelurahan dan kecamatan pada saat itu, akhirnya orang-orangnya telah di temukan dan kami melakukan proses verifikasi dan pembayaran,” terangnya.

Terkait dengan dugaan salah bayar, pihaknya menyebutkan bahwa PT. IPC melakukan proses pembayaran dengan melakukan verifikasi yang jelas.

“Ya itu kan masih dugaan (salah bayar). Kita juga melakukan verifikasi saat akan membayar dulu. Yang jelas kita berterima kasih Komisi I memberikan mediasi ini, kalaupun hasilnya nihil jalur hukum jadi jalan terakhir,” tandasnya. (Bey)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles