KAREBAKALTIM.com, Bontang – Komisi A DPRD Bontang untuk Tahun Anggaran 2025 diketahui belum memiliki usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Komisi, Heri Keswanto, mengaku pihaknya berfokus untuk melakukan revisi terhadap perda yang ada.
“Fokus kita ke revisi dan membantu teman-teman lain yang sedang menginisiasi perda,” ucapnya, saat ditemui Senin 14 Juli 2025, di Bontang Lestari.
Diketahui, saat ini Komisi A DPRD Bontang ditunjuk sebagai panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) yang sebelumnya diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin 2 Juni 2025 lalu.
Dilihat dari mitra kerja Raperda Penyelenggaraan Rusun, bermitra dengan tim pembahas dari pemerintah adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dimana keduanya merupakan mitra kerja Komisi C.
Lebuh lanjut, terkait upaya revisi perda, pria yang akrab disapa Herkes itu, menyebut dalam waktu dekat akan merevisi beberapa perda.
“Kami hanya merevisi Perda menyesuaikan dengan regulasi terbaru, karena banyak yang sekarang itu sudah lari dari aturan di atasnya, karena aturan di atasnya sudah berubah jadi mau tidak mau harus kita revisi perda-nya,” ungkapnya.
Contohnya, kata dia, Perda pendidikan pelaksanaan pendidikan yang masih mengikutsertakan SMA. “Padahal kan sudah ke Provinsi yang tangani. Begitu juga kebijakan soal laut sudah diambil provinsi, jadi harus kita revisi,” kata Herkes. (Cca/adv)




