KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta masyarakat untuk tidak membuka lapak penukaran uang pecahan di trotoar.
Menurutnya, aktivitas tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah, mulai dari kemacetan, mengganggu hak pejalan kaki, hingga merusak ketertiban umum.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran dalam dua tahun terakhir yang melarang kegiatan penukaran uang Lebaran di wilayah kota, sehingga aturan ini seharusnya dipatuhi.
“Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Jika pemerintah sudah menetapkan kebijakan berdasarkan regulasi yang jelas, maka semua pihak harus menghormatinya,” ujar Samri, pada Rabu (26/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang saat melakukan penertiban.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tapi harus ada batasannya. Jangan sampai aktivitas ini justru mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Samri menjelaskan bahwa larangan ini sudah tertuang dalam beberapa regulasi, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 28 Tahun 2016 tentang SOTK Satuan Polisi Pamong Praja serta Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 010/0656/BKP.II/VII/2015.
Aturan tersebut, katanya, mengatur tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada hasil rapat yang telah diselenggarakan pada 6 Februari 2025 lalu.
“Kita semua harus saling memahami dan menghormati aturan yang ada. Jika tetap melanggar, tentu akan ada tindakan dari pihak berwenang,” tutupnya.(Bey)




