KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang pecahan kembali marak di berbagai titik Kota Samarinda, terutama di sepanjang Jalan Slamet Riyadi.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melarang praktik ini melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/0798/011.04 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, para pelaku usaha tetap beroperasi di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan setidaknya delapan lapak penukaran uang masih beraktivitas dengan sistem potongan hingga 20 persen dari nominal yang ditukar. Dalam sehari, para pelaku usaha ini bisa melayani lebih dari 10 transaksi.
Rival (24), salah satu penyedia jasa, mengungkapkan bahwa momen menjelang Lebaran selalu menjadi waktu yang menguntungkan bagi bisnisnya.
“Biasanya ramai kalau mendekati lebaran. Tarifnya 20 persen dari nominal yang ditukar. Kalau tukar Rp100 ribu, jadi Rp120 ribu. Kalau Rp200 ribu, jadi Rp240 ribu,” kata Rival pada Selasa (25/3/2025).
Namun, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai perantara dari pemilik uang asli. Dalam sehari, ia bisa membawa hingga Rp20 juta dalam pecahan kecil dan memperoleh omzet hingga Rp10 juta jika permintaan sedang tinggi.
“Kalau sedang ramai, uang yang saya bawa bisa habis dalam sehari. Ini kan kebutuhan masyarakat, jadi tetap banyak yang cari,” ujarnya.
Meski menguntungkan, Rival mengakui bahwa ia selalu waswas akan kemungkinan razia dari Satpol PP.
“Ya, takut juga. Karena nggak ada izin resmi. Kalau tiba-tiba ada razia, ya pasti panik,” tambahnya.
Hal yang sama dirasakan Herman (28), penyedia jasa lainnya, yang setiap hari membawa uang pecahan hingga Rp40 juta dalam berbagai nominal, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp20 ribu.
“Saya sudah biasa seperti ini tiap tahun. Uang kecil kan susah dicari, makanya banyak yang datang ke sini,” kata Herman.
Herman menerapkan sistem tarif sedikit berbeda, yaitu dengan tambahan biaya admin Rp50 ribu untuk nominal tertentu.
“Misalnya, tukar Rp100 ribu jadi Rp125 ribu, Rp200 ribu jadi Rp250 ribu. Jadi, ada tambahan Rp50 ribu sebagai biaya admin,” jelasnya.
Di lapangan, tampak banyak pengendara yang singgah untuk menukar uang, menandakan permintaan yang tinggi akan uang pecahan kecil menjelang Lebaran.
Sementara itu, Pemkot Samarinda melalui Satpol PP telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa penukaran uang di pinggir jalan karena dianggap ilegal. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap para pelaku usaha tersebut.
Keberadaan jasa penukaran uang ini memang membantu masyarakat dalam memperoleh pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran.
Namun, dengan potongan yang cukup besar, banyak warga yang merasa dirugikan. Hingga kini, dilema antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah masih menjadi perdebatan. (Bey)




