KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda akhirnya turun tangan dalam menyelesaikan polemik tunggakan gaji pekerja proyek Teras Samarinda Tahap I. Setelah melalui proses mediasi dengan kontraktor dan instansi terkait, ada titik terang bagi para pekerja yang telah lama menanti hak mereka.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, melalui Kasi Intelijen Kejari, Bara Mantio Irsahara, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh belum tuntasnya pembayaran proyek kepada kontraktor.
“Informasi yang kami terima, pembayaran baru dilakukan sebesar 70 persen. Hal ini menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji pekerja,” ujar Bara saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Dalam pertemuan di Kantor Kejari Samarinda, pihak kontraktor, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), akhirnya menyatakan kesediaannya untuk membayar gaji mandor dan pekerja. Namun, masih ada kendala terkait pembayaran gaji security yang belum mencapai kesepakatan.
“Gaji mandor dan pekerja telah disepakati untuk dibayarkan bulan ini. Namun, pembayaran untuk security masih dalam pembahasan,” tambah Bara.
Dalam kesepakatan terbaru, PT SAIP berkomitmen untuk melunasi tunggakan gaji mandor dan pekerja sebesar Rp357.545.200 paling lambat 24 Maret 2025. Kejari Samarinda menegaskan akan mengawal proses ini agar tidak ada lagi hambatan yang merugikan pekerja.
Meskipun ada komitmen dari kontraktor, para pekerja masih menunggu realisasi janji tersebut. Mereka berharap pembayaran dapat dilakukan tepat waktu tanpa ada kendala baru.
Sebelumnya, persoalan tunggakan gaji ini telah menimbulkan dampak sosial yang serius. Beberapa pekerja terpaksa pulang ke Jawa dengan berjalan kaki karena tidak memiliki biaya transportasi. Bahkan, ada keluarga yang mengalami perceraian akibat tekanan ekonomi.
Para pekerja telah berulang kali mengadukan masalah ini ke Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), namun kontraktor kerap menghindari pertemuan.
Puncaknya, puluhan pekerja menggelar aksi protes di Kantor DPRD Samarinda pada Kamis (27/2/2025). Situasi sempat memanas saat mediasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berlangsung, hingga terjadi ketegangan antara anggota DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Teras Samarinda.
Kasus ini yang semakin viral akhirnya membuat Kejari Samarinda turun tangan. Dengan adanya kesepakatan terbaru ini, pekerja berharap polemik berkepanjangan bisa benar-benar berakhir dan hak mereka segera dibayarkan.(Bey)




