KAREBAKALTIM.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Muhammad Sahib memberikan respon terkait kewenangan daerah aliran Sungai (DAS) Bontang yang diambil alih oleh pemprov. Menurutya dengan kondisi ini maka akan berdampak terkait rencana penurapan yang ada di Bontang.
“Karena kalau konteksnya demikian penurapan harus menunggu program dari pemprov,” kata Sahib.
Akan tetapi ada satu opsi lain. Di mana pemkot tetap bisa melakukan dengan menggunakan APBD Bontang. Tetapi harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemprov sebelum pelaksaaan proyek perbaikan.
“Jadi konsepnya nanti kalau selesai hibah. Ini sama dengan perbaikan jalan nasional,” ucapnya.
Ia menjelaskan skema kedua itu bisa dilakukan jika ingin penurapan dilakukan secara masif. Pasalnya jika harus menunggu pemprov, maka penanganan banjir untuk jangka pendek tidak bisa dalam waktu singkat. Sebab tentunya pemprov juga akan mengakomodasi penurapan di wilayah lain di Kaltim.
Politisi NasDem ini beranggapan apalagi saat ini APBD Bontang cukup besar. Sehingga bisa menuntaskan segera terkait permasalahan banjir. “Pakai APBD Bontang saja saya kira,” tutur dia.
Diketahui Badan Perencanaan, Penelitian, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengonfirmasi adanya perubahan kewenangan atas DAS Bontang, yang akan resmi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai tahun 2026.
Kepala Bapperida Amiruddin Syam menjelaskan bahwa pengelolaan sungai, termasuk yang berada di wilayah tengah kota, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bontang.
Peralihan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, namun baru diperkuat kembali tahun ini untuk implementasi penuh pada 2026. Konsekuensinya, pekerjaan infrastruktur penurapan sungai yang biasa dilakukan pemkot akan berada di bawah wewenang Pemprov Kaltim.
Penulis : Aji