KAREBAKALTIM.com – Wakil Ketua Fraksi PKB, PPP, dan PDI Perjuangan Maming memberikan pandangan terkait penyusunan APBD Perubahan, Sabtu (3/8/2024).
Menurutnya mekanisme penyusunan APBD dan Perubahan APBD hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan. Termuat dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006,” terangnya.
Sehingga realisasi program pemerintah dapat terlaksana secara maksimal. Serta pelayanan terhadap masyarakat dapat teralisasi optimal. Selain itu, Maming juga menekankan agar dalam penyusunan APBD perubahan sejalan dengan APBD murni.
“Jangan sampai di kemudian hari terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Gabungan fraksi ini juga menyoroti terkait pengangguran di Kota Bontang. Menurutnya pemkot agar dapat membuka lapangan pekerjaan. Supaya angka pengangguran dapat terus ditekan.
Diketahui PAD yang sah pada APBD Perubahan mencapai Rp 296.329.967.393. Kemudian dana transfer dari pusat ditargetkan Rp 2.456.035.969.439. Sementara pendapatan daerah yang sah dipatok Rp 19.936.618.796.
Penulis : Aji