SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengucapkan janji serta disumpah.
Apalagi saat menhabat sebagai pejabat publik. Salah satu sumpah serta janji itu yakni mentaati peraturan perundang-undangan.
Termasuk juga netralitas ASN sebagai perintah undang-undang yang wajib untuk dituruti serta dilakukan.
“Untuk itu, saya mengimbau seluruh ASN mentaati aturan perundang-undangan, janji sebagai seorang ASN,” tutur Akmal Malik setelah membuka webinar.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi untuk ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Acara ini digelar oleh BPSDM Kaltim dan mengusung tema “Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024”.
Pelaksanaan acara di Ruang kerja Gubernur Kaltim, Senin (27/11/2023).
Akmal menuturkan netralitas ketika menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 untuk ASN merupakan kewajiban serta perintah yang wajib untuk diikuti.
“Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN mentaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN,” tuturnya.
Saat bermedia sosial, Akmal menuturkan ASN harus ingat serta berhati-hati, sehingga tak bermasalah pada tata kelola pemerintahan.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi menuturkan Pj Gubernur Akmal Malik sudah mengingatkan ASN yang ada di Pemprov Kaltim, supaya berhati-hati menjelang Pemilu 2024.
“Alhamdulillah peserta webinar sudah mengetahui, sesuai arahan Pj Gubernur. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak sebagai ASN menjelang Pemilu 2024.Jadi, netralitas sudah menjadi kewajiban setiap ASN,” ujarnya.
Webinar dilaksanakan di Bidang Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah serta Jabatan Pimpinan Tinggi BPSDM Provinsi Kaltim.
Webinar ini diikuti oleh lebih 300 peserta dari ASN yang ada di seluruh Indonesia.
(Eny/Advertorial/Diskominfo Kaltim)



