29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

50 Petani di Bontang Jalani Sosialisasi Kebijakan Baru soal Pupuk Subsidi

KAREBAKALTIM.com – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang menggelar sosialisasi terkait kebijakan pupuk subsidi yang diterapkan pemerintah pusat di Gedung Gabungan Dinas Bontang Lestari, Rabu (31/8/2022).

Kepala Bidang Pertanian DKP3 Kota Bontang Debora Kristiani mengatakan, sebanyak 25 kelompok tani yang mengikuti sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan kantor DKP3 Bontang tersebut.

“Diikuti perwakilan kelompok tani, lebih 50 orang yang ikut menjadi peserta sosialisasi,” kata Debora.

Ia mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat petani paham terkait kebijakan pemerintah soal pengurangan pupuk subsidi.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Diharapkan, kebijakan ini menjadi salah satu jurus menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Sejumlah hal diatur dalam peraturan ini. Di antaranya syarat sebagai penerima pupuk subsidi, serta volume yang disiapkan untuk tahun 2022.

Debora menyampaikan, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Yaitu, selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan.

“Yang dapat subsidi itu seperti tanaman bawang, cabe,. Kalau perkebunan itu seperti coklat, tebu, dan kopi,” ujarnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Diharapkan bisa jadi salah satu jurus menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Permentan tentang pupuk tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya syarat sebagai penerima pupuk subsidi. Serta, volume yang disiapkan untuk tahun 2022.

Permentan No 10/2022 menetapkan, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Yaitu, selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan. (*)

Penulis: Alfiandi Ahdar
Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan