KAREBAKALTIM.COM, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III dalam rangka penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Selasa 10 Juni 2025.
“Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat yang sampaikan oleh Pemerintah Kota Bontang tanggal 5 Juni tahun 2025 tentang penyampaian Raperda Kota Bontang tahun 2025,” kata Wakil Ketua II DPRD Bontang, Maming, saat memimpin jalannya rapat.
Sebelumnya ia mengatakan, Rapat Paripurna kali ini berlangsung quorum dengan dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Bontang.
Dua raperda inisatif pemerintah tersebut merupakan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2023-2025, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikatakan oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Raperda RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi program Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
“Ini juga merupakan bagian integral dari pencapaian visi Rencana Pembangunan Jangka Menengeh Nasional Tahun 2025-2029 dan pencapaian visi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029,” ungkap Neni Moerniaeni. (Adv)