KAREBAKALTIM.com – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1005,3 gram pada, Senin (29/6/2021). Tangkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah pihak kepolisian Bontang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bontang Hanifa Martunas Siringoringo dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Bontang, Selasa (29/6/2021).
Atas pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengagalkan peredaran Narkoba senilai Rp1 milyar. Dan dapat menyelamatkan sekira 5026 orang dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolres Bontang Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan pelaku bernama FD alias D (23) warga Kelurahan Berbas Pantai.
Pelaku berhasil ditangkap disekitar Jalan Selat Makassar Kelurahan Tanjung Laut, Senin (28/6/2021) sekira pukul 16.00 Wita. Saat kejadian, pelaku diduga hendak mengambil paket sabu di pinggir jalan bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor.
Melihat gelagat yang mencurigakan, Tim kepolisian yang telah melakukan pengintaian pun langsung menyergap pelaku. Dan mendapat barang bukti sabu tersebut.
Akan tetapi sang pengendara motor berhasil kabur dari sergapan polisi.
“Seorang pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian” ujarnya.
Lanjutnya Hanifa mengatakan dalam aksi tersebut pelaku bertindak sebagai kurir sekaligus bandar Narkoba. Dan sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengambil barang haram tersebut berdasarkan arahan dari orang yang tidak dikenal. Untuk mengambil paket Shabu di pinggir jalan.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama