KAREBAKALTIM.COM, Bontang – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mengatakan Raperda Inisiatif yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, merupakan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan DPRD Bontang.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sem Nalpa, mewakili Bamperperda menyampaikan 4 Raperda inisiatif antara lain, (1) Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, (2) Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, (3) Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dan (4) Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
“Raperda inisiatif ini merupakan hasil kunjungan dan masukan dari masyarakat juga. Jadi informasi yang kita terima dituangkan di raperda tersebut,” kata Sem Nalpa, ditemui usai Rapat Paripurna, Senin 2 Juni 2025.
Salah satu dari raperda tersebut, terkait Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, merupakan hasil kunjungannya bersama Komisi C di beberapa drainase yang dianggap menjadi titik penyebab banjir, pada Selasa 8 April 2025 lalu.
“Iya benar, salah satunya itu,” ujar Sem Nalpa.
Ia menyebut, selama ini memang belum terdapat aturan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.
“Kemarin kalau tidak salah masih wacana, cuma sekarang ini sudah direncanakan dan ke depannya siap untuk diketuk,” terangnya.
Sebelumnya, dalam penyampaiannya di Rapat Paripurna, ia menguraikan tujuan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan ini. Antara lain:
1. Untuk menguraikan dan menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Bontang dalam upaya untuk mengatur sistem drainase perkotaan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
2. Untuk menguraikan sejauh mana kewenangan pemerintah daerah Kota Bontang dalam upaya mengatur sistem drainase perkotaan dengan membuat peraturan daerah tentang sistem drainase.
3. Untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan memenuhi keandalan pelayanan.
4. untuk menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas kenangan, dan
5. Untuk meningkatkan konservasi pendayagunaan dan pengendalian air di Kota Bontang. (adv)