KAREBAKALTIM.com – Pajak Air Tanah merupakan salah satu dari beberapa sektor yang di tarik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Dan menjadi sumber pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun untuk realisasi dari Pajak Air Tanah dari Januari hingga November 2020 sudah mencapai Rp6,5 miliar dari target Rp7,3 miliar atau jika dipersentasekan yaitu 89,27 persen.
“Kita optimis bisa mencapai target,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian saat ditemui di kantornya, Selasa (10/11/2020).
Sigit menjelaskan, tidak semua penggunaan air tanah dapat dikenakan pajak. Hal tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 pasal 21 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
“Ada aturannya itu, seperti penggunaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan tidak dikenakan pajak,” ujarnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa penarikan pajak air tanah dikenakan kepada penggunaan yang bersifat komersil. Dimana, sasaran utamanya yakni perusahaan.
“Contohnya seperti perusahaan, hotel, karena punya sumur-sumur industri. Namun, itu harus ada ijinnya dari dinas terkait, kalau tidak ada ijinnya ya tidak boleh menggunakan air tanah secara komersil,” ujarnya.
“Dan juga untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan, maka dari itu pemerintah menetapkan pengenaan pajak atas hal itu,” pungkasnya. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah