KAREBAKALTIM.com – Kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang kembali terungkap pada Jumat (30/7/2021).
ABD (20) ditangkap lantaran kedapatan hendak menjual barang haram di depan Bank BRI di JL. Rachmat RT.07 Desa Gas Alam Badak. Pria tersebut mengakui sabu-sabu itu miliknya.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
“Memang katanya sering terjadi transaksi narkotika di sana. Akhirnya anggota kami ke sana untuk mengintai,” ujarnya.
Dari badan ABD alyas Sultan petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 poket plastik kecil.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)
Reporter : Mirah Hayati