27.1 C
Bontang
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

Fraksi Golkar Nasdem Sampaikan Pendapat Akhir 6 Raperda

KAREBAKALTIM.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) bersama Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tahun 2020 yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.

Hal itu disampaikan, saat Rapat Kerja (Raker), Selasa (22/9/2020), di Gedung Sekertariat DPRD, ruang rapat lantai 2, Jl Moh Roem, No. 1, Bontang Lestari yang dipimpin langsung ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Melalui Faisal, Fraksi Golkar bersama Nasdem menyebutkan, raperda tersebut telah dibahas sesuai mekanisme pembahasan yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kota Bontang dalam pasal 143 ayat 3 huruf c.

“Setelah menelaah dan mengkaji berbagai rangkaian mekanisme raperda tersebut, sependapat untuk ditetapkan dalam persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Bontang,” ujarnya saat membacakan laporan pendapat akhir.

Pihaknya pun memberikan apresiasi atas 6 raperda pemkot tahun 2020 tersebut. Selain itu, pihaknya juga menerima dan menyetujui atas ditetapkannya raperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Sebagai dasar acuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah di Bontang,” tuturnya.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggara pendidikan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, berkualitas, beriman dan bertakwa serta mampu bersaing pada taraf nasional maupun international.

Faisal juga memaparkan terkait keterbukaan informasi publik. Guna memberi informasi secara transparan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Begitupun, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar dikelola secara baik, transparan dan sesuai aturan yang berlaku sebagai upaya pemerintah melindungi aset-aset yang dimiliki serta pelaksanaan pemanfaatan aset.

Ia juga mendorong raperda pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, diakibatkan oleh limbah B3. Serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan agar dikembalikan sesuai fungsinya.

“Terakhir, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Perlu diterapkan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dalam berlalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang dari upaya menciptakan keamanan dalam berkendara,” katanya. (ADV)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan