26.1 C
Bontang
Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DPRD Usul Raperda Penyelenggaraan Rusun, Dibangun di 3 Kecamatan se-Kota Bontang

KAREBAKALTIM.COM, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang mengusulkan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun).

Hal ini disampaikan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, sebagai salah satu dari 4 raperda inisiatif DPRD Bontang tahun 2025, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin 2 Juni 2025.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mengatakan penyelenggaraan rumah susun di daerah kebijakannya diarahkan menjadi beberapa poin, di antaranya:
1. Mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.

2. Mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan daerah perkotaan ke arah vertikal serta untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan umum dan pemukiman umum.

3. Meningkatkan penggunaan sumber daya tanah perkotaan.

4. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan rumah susun.

5. Menjamin perlindungan pengelolaan dan pemanfaatan bagi bersama serta benda bersama yang adil.

Ia mengatakan, Kota Bontang telah memiliki 3 Rusun, 2 di antaranya berada di Kecamatan Bontang Utara dan satu lainnya di Bontang Selatan. Menurutnya, pembangunan Rusun mesti merata di semua kecamatan.

“Ini sudah sempat wacanakan kalau bisa ya di bagi rata kan? Utara, Selatan, Barat. Karena untuk sampai saat ini, yang di Barat kan belum ada,” kata Sem, Senin 2 Juni 2025.

Pembangunan rusun di Barat, kata Sem Nalpa, merupakan upaya mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota Bontang. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan