KAREBAKALTIM.COM, Bontang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Kota Bontang, menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Senin 2 Juni 2025.
Wakil Ketua Bamperperda DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mengatakan pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penampungan kondisi khusus daerah.
Adapun 4 raperda inisiatif tersebut, antara lain (1) Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, (2) Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, (3) Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dan (4) Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
“Penyelenggaraan rumah susun di daerah kebijakannya diarahkan untuk mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan, kata Sem Nalpa, dalam laporan Bamperperda Bontang.
Selain itu, kata dia, rumah susun dapat mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan daerah perkotaan ke arah vertikal serta untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan umum dan pemukiman umum.
Sementara, untuk Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah merupakan perubahan atas peraturan daerah Kota Bontang nomor 5 tahun 2015,
“Yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan para pengusaha dengan adanya pengaturan dalam bentuk peraturan daerah di Kota Bontang yang baru,” jelasnya.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk menguraikan secara mendalam dalam upaya kepastian hukum terkait implementasi kebijakan mengenai penyelenggaraan pasar rakyat, pasar perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bontang.
Adapun Raperda inisiatif yang terkahir, terkair Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, dikatakan Sem Nalpa, sebagai upaya mengatur sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan.
“Sehingga mencipatakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa agenda Rapat Paripurna kali ini, merupakan bagian yang sangat penting.
“Karena tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah dan DPRD untuk menyusun dan membahas produk hukum daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah namun juga penting bagi masyarakat untuk menatap wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” tegas politisi Gerindra itu. (adv)