KAREBAKALTIM.com – Insiden nahas baru saja terjadi di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Menjelang waktu berbuka puasa di Banjarmasin dan sekitarnya, sebuah Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 runtuh dan memakan korban, Senin, 18 April 2022.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia memastikan, jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan para korban kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Kondisi saat ini empat orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan empat orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. Serta satu orang cedera ringan, telah diperbolehkan pulang.
?Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,? ungkap Roswita, Rabu, 20 April 2022.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.
Adapun manfaat diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu, atas nama Hanafi sebesar Rp193 juta, Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta, kemudian Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.
Roswita melanjutkan, seluruh pembiayaan bagi 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Yakni, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
“Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar,” bebernya.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
?Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” tegas Roswita.
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
?Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK,? tutup Roswita.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bontang, Ramdani juga turut menyampaikan belasungkawa atas insiden ambruknya bangunan Alfamart di Kalimantan Selatan dan menyampaikan kembali tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial dari kejadian-kejadian yang tidak terduga dan tidak diinginkan.
“Kami seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang turut berbelasungkawa atas kejadian ambruknya bangunan Alfamart di Kalimantan Selatan. Dari kejadian ini juga kami ingin menyampaikan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi dari risiko-risiko sosial atau kejadian yang tidak terduga seperti kejadian ambruknya bangunan Alfamart tersebut.” kata Ramdani. (*/BPJS-Ketenagakerjaan)