27.6 C
Bontang
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img

Anggota DPRD Bontang Minta Kejelasan Nasib Kampung Sidrap di MK

KAREBAKALTIM.com, Bontang – Hampir 2 bulan pasca Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK), Masalah Kampung sidrap belum menemui perkembangan sebagai deerah yang digugat Bontang untuk perluasan wilayah dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam Rapat Kerja DPRD Bontang yang dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Senin 16 Juni 2025, Legislator Nursalam meminta kejelasan progres terkait status gugatan Kampung Sidrap di MK.

“Saya agak ini melihat sikap Mendagri, di satu sisi gugatan kita disuruh cabut kepada Kutim oleh Mendagri. Tapi di sisi lain, Mendagri meminta Aceh menggugat keputusan terkait batas pulau,” kata Salam.

Nursalam, mengaku heran, karena gugatan tersebut dalam proses penyelesaian namun Bontang diminta seolah diminta untuk mundur.

“Aceh keberatan disuruh menggugat, loh kita yang yang sudah menggugat di suruh mundur,” jelasnya.

Ia mengkhawatirkan, pernyataan mendagri memberikan signal untuk memprioritaskan gugatan aceh.

“Menurut saya ini kita lanjutkan untuk memperjuangan sidrap, berdasarkan fakta-fakta yang ada, karena jangan sampai kita cabut daerah lain justru bisa (diberikan keleluasan-red) untuk menggugat,” tandasnya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, membenarkan sempat diminta untuk melakukan paripurna pencabutan gugatan ini, namun hingga kini belum dilakukan.

“Kita akan tetap melanjutkan, berdasarkan putusan MK, Pemprov di berikan tugas oleh negara untuk memfasilitasi 2 daerah ini (Kutim dan Bontang) untuk mediasi,” kata Andi Faizal.

Namun hingga hari ini, pemprov belum melakukan mediasi tersebut.

“Kita berharap Pemprov segera memfasilitasi sesuai arahan konstitusi, dan harapan kita tentu Sidrap bisa masuk di Kota Bontang,” tandasnya. (Cca/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan