KAREBAKALTIM.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina berharap, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang rutin melakukan razia di jalanan.
“Kalau bisa harus ditindak tegas kendaraan yang menyalahi aturan, kalau dibiarkan bisa bahaya,” tegasnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia mengatakan, perlu ada tindakan terhadap pihak perusahaan agar dapat mematuhi peraturan yang diberlakukan. Sehingga ke depan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Bahaya juga bagi pengguna jalan lain, apalagi kita punya Peraturan Daerah (Perda) terkait Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” katanya.
Sebelumya diberitakan, sebanyak 3 truk terjaring razia oleh Dishub Kota Bontang, Selasa (16/3/2021) di Jalan Ir Soekarno Hatta.
Di mana 2 truk diantaranya merupakan truk isotank atau kendaraan bermuatan gas air milik PT Pertagas dan 1 truck bermuatan kernel.
Truck isotank dengan nomor polisi L 8465 UD, tidak memilki surat KIR yang melekat di kendaraan, serta tidak memiliki surat izin angkutan.
Selain itu, sang supir tidak memiliki sertifikat untuk mengangkut bahan berbahaya tersebut. Tidak berbeda jauh dengan truk bernomor polisi KT 9849 AK hanya saja kendaraan tersebut memiliki surat KIR, sementara kernel sama sekali tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
?Itu dari 2019 lalu tidak punya izin melintas di Bontang,? sebut Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Bontang Welly Sakius. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah