KAREBAKALTIM.com – Untuk meningkatkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam skala prioritas pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan DKP3 Kota Bontang, Debora Kristiani, menuturkan setiap daerah wajib memiliki minimal 100 ton cadangan bahan pokok (beras).
Akan tetapi karena dampak pandemi Covid-19, sehingga anggaran yang dimiliki pada 2021 ini hanya cukup untuk menyediakan 40 ton penunjang karbohidrat tersebut.
“Sebelumnya Rp1 miliar tapi ada pandemi jadi dipangkas, sekarang Rp500 juta saja. ” bebernya saat disambangi di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021), gedung Gabungan Dinas, Bontang Lestari.
Kata dia, CPP daerah dibentuk sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan pada kondisi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial ataupun keadaan darurat lainnya.
Selain itu, hal ini juga sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan distribusi kebutuhan pokok. Terlebih 90 persen pasokan pangan Kota Taman bergantung dari luar daerah.
Ia menyebutkan, adanya Raperda ini pihaknya dapat melakukan kerjasama dan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Raperda ini nantinya sebagai dasar payung hukum CPP. Maka kemarin kita ke Komisi II membahas itu, karena Bontang belum memiliki cadangan pangan,” tuturnya.
Sementara untuk penyaluran, akan diberikan secara gratis ke masyarakat yang belum tersentuh bantuan. Namun, biasanya diserahkan pasca bencana atau terjadi kelangkaan.
“Kami akan bekerjasama juga dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati