26 C
Bontang
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Harun Al Rasid Harap Masyarakat Lebih Mendapatkan Keadilan

KAREBAKALTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Harun Al Rasyid gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (11/4/2021) siang.

Sosialisasi dilakukan di ruang pertemuan Hotel Tiara Surya Jalan MT Haryono No.55, Bontang, Kalimantan Timur. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Harun Al Rasyid menyampaikan saat ini masih banyak masyarakat yang belum melek terhadap hukum. Sehingga banyak yang bingung ataupun takut ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.

Dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pendampingan hukum secara gratis. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pemberi bantuan hukum.

“Untuk itulah hari ini kita lakukan sosialisasi. Karena banyak masyarakat yang mengalami permasalah hukum di lapangan namun tidak tau bagaimana cara penyelesaiannya,” ungkapnya usai kegiatan.

Lebih lanjut, anggota DPRD Provinsi Fraksi PKS Dapil 6 (Bontang, Kutim, Berau) itu berharap dengan adanya penyelenggaraan bantuan hukum ini masyarakat lebih mendapatkan keadilan saat berhadapan dengan hukum.

“Dengan adanya Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini insya Allah kedepan masyarakat bisa banyak terbantu untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, wajib mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan.

Selanjutnya permohonan tersebut ditujukan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan beberapa data. Pertama, calon penerima bantuan hukum menyertalan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Kedua, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Ketiga, melampirkan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara. (*)



Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,700PelangganBerlangganan