26.1 C
Bontang
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

Puluhan Pengusaha Pangan Berbahan Hewan di Bontang Jalani Pelatihan

KAREBAKTIM.com – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada pelaku usaha produk makanan yang berasal dari hewan, di Hotel Sintuk, Selasa (29/8/2022).

Kabid Peternakan DKP3 Bontang Jois Ratna Andi Lolo mengatakan, sebanyak 30 pelaku usaha mengikuti bimtek tersebut.

Dia katakan, tujuan dari bimtek tersebut agar para pelaku usaha dapat menghasilkan produk asal hewan yang berkualitas melalui sertikat halal.

“Itu sekaligus sosialiasi sertifikat halal gratis juga,” kata Jois.

Jois menyampaiakan, dari 30 peserta yang hadir ikut dalam bimtek ini, merupakan para pelaku usaha hulu. Seperti, pelaku usaha pemotongan dan penghilangan daging.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha turunannya.

“Hal ini agar ke depan mereka semua mengurus halal, karena sekarang baru 1 atau 2 yang punya sertifikat halal,” kata Jois.

Dia mengatakan, dari sinilah, sumber bahan yang diolah para pelaku usaha makanan olahan yang berasal dari hewan. Sehingga, ke depan, jika para pelaku usaha hulu telah memiliki sertifikat halal, akan memudahkan pelaku usaha turunannya untuk mendapatkan sertifikat yang sama.

“Iyya memang target kami itu pertama usaha yang di hulu dulu, karena kan sumber olahan makanan ini dari mereka.

Hal ini juga merupakan bagian dari upaya DKP3 untuk mencapai 100 persen usaha binaan bersertifikat halal.

Diketahui, pemerintah pusat menargetkan 10 juta sertikat halal bagi pelaku usaha UMKM.  Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi di antaranya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal, peningkatan keandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.

DEPUTI III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Indonesia menjadi pusat industri halal pada 2024.

Salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, ujarnya, ialah percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil seperti diamanatkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” tutur Panutan melalui keterangan pers, Jumat (26/8/2022). (*/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan