KAREBAKALTIM.com, Bontang — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Yessy Waspo Prasetyo membacakan Nota Kesepakatan dan kesepahaman antara Pemkot Bontang dengan DPRD. Nomor 100.3.3-28-2025, 400.10.5.1/02/NK/KP1/DPRD.
Kata dia, ini adalah rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Yessy membacakan nota kesepahaman tersebut dalam rapat paripurna (Rapur) DPRD Kota Bontang yang ke-12, masa sidang III, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, jajaran Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang serta tamu undangan lainnya.
“Keputusan DPRD Bontang Nomor 22 Tahun 2025. Tentang Persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap perubahan kebijakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025,” tuturnya.
Pimpinan DPRD Kota Bontang, tambah dia, menimbang, mengingat dan seterusnya. Memperhatikan Persetujuan Anggota DPRD Kota Bontang perubahan kebijakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 yang disampaikan dalam Rapur ke-12 Masa siding III.
“Memutuskan dan menetapkan persetujuan DPRD Kota Bontang terhadap perubahan kebijakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025,” paparnya.
Kemudian perubahan kebijakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
“Sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke 1, merupakan lapiran yang tidak terpisahkan dari keputusan dulu,” jelasnya.
Nota kesepakatan dan kesepahaman antara Pemkot Bontang dengan DPRD berbagai lampiran menjadi satu kesatuan yang terpisahkan dari lampiran lainnya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari, ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya yang akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (Adv)



