KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menegaskan pentingnya optimalisasi retribusi daerah sebagai salah satu strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Bonnie, dasar hukum terkait pemungutan retribusi telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, besaran retribusi berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pelayanan hingga sektor lainnya telah ditetapkan secara jelas.
“Semangat kita dari awal adalah bagaimana meningkatkan PAD karena selama ini target PAD belum pernah benar-benar tercapai. Sementara kita masih sangat bergantung pada dana transfer dan dana bagi hasil dari pusat,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu lebih fokus pada sumber-sumber pendapatan yang dapat dikendalikan secara langsung, salah satunya melalui optimalisasi retribusi daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Bontang di tengah dinamika penerimaan daerah.
Bonnie mengapresiasi langkah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah melakukan penarikan retribusi sesuai ketentuan perda, termasuk di sejumlah kawasan usaha seperti pujasera.
Meski demikian, ia meminta evaluasi tetap dilakukan apabila terdapat keberatan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait penerapan tarif retribusi. Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD apabila ditemukan kebutuhan perubahan regulasi.
Ia berharap optimalisasi retribusi dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendukung berbagai program pembangunan di Kota Bontang.
“Kalau memang ada yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, silakan dibahas kembali bersama DPRD. Namun selama perda sudah ditetapkan, maka pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Adv)
